Tergugat Pertanyakan Terbitnya Sertifikat Saat Perkara Berlangsung

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tergugat pertanyakan terbitnya sertifikat saat berperkara. Peristiwa ini terjadi di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya di Jalan Lamtoro Gung.
Dalam perkara ini juga, tiga bangunan rumah yang berada di luar objek yang berperkara menjadi korban eksekusi lahan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Amat Tuyan selaku tergugat VI menjelaskan, ada enam tergugat yang bersengeta di atas lahan tanah kepemilikan awal atas nama H Tegil. Sejak tahun 1976 tanah itu sudah disegel atas nama kepemilikan nama tersebut.
Tanah yang terletak di Jalan Lamtoro Gung Palangka Raya ini memiliki ukuran panjang 600 m dan lebar 700 m dengan luas total 420.000 m2 atau 42 hektare. Tanah ini diwariskan pada seluruh para ahli warisnya.
“Para penggugat yang berjumlah 11 orang ini mengaku menerima tanah itu dari garapan orang tuanya terdahulu melalui SPT tahun 2012,” katanya kepada awak media saat di wawancarai, Jumat (16/9/2022).
Dijelaskannya, tanah yang berperkara ini awalnya berada di Jalan Adonis Samad, Gang Rindu dengan ukuran lebar 100 m dan panjang 200 m. Tanah ini berada berada di sebelah barat Gang Rindu, diperkirakan berjarak 30 meter sebelum Jalan Lamtoro Gung.
“Ternyata pada saat pelaksanaannya di lapangan, eksekusi lahan berlangsung dari Jalan Lamtoro Gung. Bahkan pemasang plang objek terpekaranya yang harusnya di Gang Rindu justru dipindahkan ke Jalan Lamtoro Gung,” urainya.
Lanjutnya, pada awalnya para penggugat ini hanya memiliki SPT. Setelah berlangsungnya perkara yang terjadi sejak 2018, ternyata terbitlah sertifikat di atas tanah yang masih bersengketa tersebut.
“Dalam perkara ini sudah terlihat adanya kejanggalan. Mulai mengenai objek yang disengketakan yang seharusnya di Gang Rindu. Lalau pada saat berjalannya perkara kok bisa terbit sertfikat para penggugat. Itu menurut saya sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pada saat eksekusi lahan ada tiga bangunan yang turut menjadi korban eksekusi. Padahal sudah jelas bahwa rumah itu berada di luar jangkauan objek yang sedang berperkara.
Bangunan itu dengan ukuran masing-masing mengikuti Jalan Lamtoro Gung 50 meter ke arah timur Gang rindu 40 meter. Sebagian luasan tanah itu berada di Jalan Lamtoro Gung.
“Yang disayangkan pelaksanaan eksekusi termasuk tanah yang diluar objek perkara. Bahkan ada tiga rumah yang termasuk dieksekusi, bangunan tersebut sebenarnya di luar objek yang terperkara,” tegasnya.
Bahkan dari kuasa hukum penggugat yang ditanyakan oleh Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya mempertanyakan apakah sertifikat yang dimiliki penggugat kedudukannya berada di tanah milik dua orang itu.
“Kuasa hukum tersebut menyatakan, sertifikat tersebut di luar atau tidak masuk dalam objek yang terperkara,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya tetap menghormati putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan eksekusi akan tetapi tepat pada objeknya. Pada kenyataannya di lapangan, kegiatan eksekusi telah menyalahi aturan.
“Kami akan menggunakan upaya hukum dengan melaporkan mengenai pelaksanaan eksekusi diluar objek yang disengketakan. Lalu sertifikat yang terbit pada saat status perkara. Kami gunakan hukum agar dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)



