DPD ARUN Kalteng: Ady Surya Jaya Bebas dari Kriminalisasi PT BSG
PULANG PISAU, Kalteng.co – Perkara dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan PT BSG, akhirnya memasuki babak akhir.
Terdakwa Ady Surya Jaya di nyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ady di dampingi tim penasihat hukum dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H dan Kariswan Pratama Jaya, S.H.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Ady tidak terbukti melakukan perbuatan penipuan dalam proses ganti rugi lahan oleh PT BSG.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pidana yang di tuduhkan kepada kliennya.
“Dalam persidangan, tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa menyerahkan tanah kepada PT BSG secara melawan hukum,” ujar Apriel.
Saya Berterima Kasih Atas Pendampingan Hukum Yang Profesional
Ia menjelaskan, dalam agenda Pemeriksaan Setempat, tidak ada saksi yang menyatakan pernah melakukan pengukuran lahan Ady hingga masuk wilayah administrasi Desa Kantan Atas. Seluruh lahan milik Ady berada di wilayah administrasi Desa Mulyasari.
“Kita mengenal asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi, artinya siapa yang menuntut, dia wajib membuktikan. Namun faktanya, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan penipuan terhadap Terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, Ady Surya Jaya menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum DPD ARUN Kalimantan Tengah yang telah mengawal perkaranya hingga terbukti tidak bersalah.
“Saya berterima kasih atas pendampingan hukum yang profesional dan perjuangan mengungkap fakta-fakta di persidangan,” ungkap Ady.
Sebelumnya, Ady di tuntut JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena di tuduh menjual tanah yang bukan miliknya kepada PT BSG. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang di buat oleh oknum manajemen perusahaan, berdasarkan hasil audit internal terkait kerugian perusahaan akibat ratusan hektare lahan yang tidak dapat di garap.
Dengan putusan bebas ini, DPD ARUN Kalteng menilai bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya. (ril/pra)
EDITOR: EKO




