Simpan Sabu, Jebolan Sarjana Dibekuk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan sabu, jebolan sarjana dibekuk. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku penyalahguna narkotika itu berinisial UP. Pria berusia 44 tahun ini diamankan polisi di sebuah wisma Jalan Ramin I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (23/3/2022) pagi.
Dari tangan warga kelahiran Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu petugas mendapati dua plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 150,26 gram.
Karena telah simpan 1,5 ons serbuk kristal putih tersebut, pria dengan pendidikan terakhir S1 ini harus berurusan dengan pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan target yang dimaksud, kami langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya mendapatkan dua bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 150,26 gram dan satu unit HP merk Oppo A5s warna biru.
Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku kami sangkakan denga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)




