BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPMPTSP Kalteng Gelar Layanan Perizinan On Site di Sampit, Permudah Pelaku Usaha

SAMPIT, Kalteng.co – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, Jumat (14/3/2025).

Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi jemput bola yang memungkinkan masyarakat mengurus perizinan usaha secara langsung di daerahnya. Program ini telah berjalan sejak tahun lalu dan mencakup berbagai sektor, seperti Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kesehatan, serta Kelautan dan Perikanan. Layanan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Maret 2025.

Tim Perizinan On Site dipimpin oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng dan didukung oleh perangkat daerah teknis terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.

Sekretaris DPMPTSP Kotim, Mohammad Ikhwan, mengapresiasi kehadiran tim Perizinan On Site yang kembali menggelar layanan di MPP Kotim. “Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh perizinan usaha dengan lebih cepat, sehingga dapat menunjang kelancaran aktivitas bisnis mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian target realisasi investasi di Kalimantan Tengah.”Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperoleh persyaratan perizinan dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), guna mendukung kelancaran usaha dan meningkatkan investasi di daerah,” ungkapnya.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam melengkapi dokumen dan perizinan usaha mereka. “Dengan demikian, kita dapat mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkas Sutoyo. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button