DPO Seruyan Lima Bulan, Pemerkosa Diciduk di Kalbar
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Polisi meringkus AR (42). Pria ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Seruyan. Tersangka dibekuk di Kalimantan Barat (Kalbar). Dia terlibat pencurian dan perkosaan dengan modal dusta (modus).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabagops AKP Sri Mulyono dan Kasat Reskrim Iptu Irfan MN Alireja mengungkapkan,pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana.
“Tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku Manager Perkebunan PT Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres dalam press release di halaman Mapolres Seruyan, Rabu (3/2/2021).
Kemudian pelaku menganiaya korban dan memperkosa korban. Setelah itu, dia membawa lari barang korban.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Irfan MN Alireja menjelaskan, sebelumnya tersangka menjadi DPO selama sekitar lima bulan.
Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (31/1/2021) di Desa Sedawak, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.