BeritaKuala PembuangUtama
DPO Seruyan Lima Bulan, Pemerkosa Diciduk di Kalbar
Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup.(top)