DPO Kejaksaan Andreu (kanan kaos merah) ketika diamankan di Kejati Kalteng, Senin (12/4).
Berdasarkan penjelasan Akil, Andreu diketahui merupakan terpidana kasus pelanggaran pilkada wali kota Palangka Raya tahun 2018 lalu. Kasusnya itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tahun 2018. Majelis hakim pun telah memvonis Andreu karena terbukti bersalah.
Majelis hakim beranggapan bahwa Andreu bersama dengan dua terpidana lainnya, Mustafa Tarigan dan Kurniawati, terbukti telah melakukan tindak pidana, turut serta pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, sehingga oleh majelis hakim dianggap telah melanggar Pasal 178 A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Majelis hakim PN Palangka Raya pun kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada Andreu dan kedua rekannya itu dengan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta, subsider kurungan selama satu bulan.
Putusan PN Palangka Raya itu dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan banding dengan nomor perkara: 59/PID.SUS/2018/PT PLK tertanggal 20 Agustus 2018.
Dari informasi terakhir, berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan tim satgas Covid-19, Andreu terkonfirmasi positif Covid-19.
Karena itu pihak kejaksaan memutuskan bahwa Andreu menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.