DPRD Apresiasi Surat Edaran Bupati untuk Fasilitasi Salat ASN

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan kebijakan baru untuk mendukung pembinaan spiritual Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim, berupa kemudahan melaksanakan salat fardu selama jam kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang di tandatangani Bupati Shalahuddin pada November 2025. Kebijakan ini di nilai sebagai upaya membentuk ASN yang religius, berakhlak, dan berkualitas, sekaligus menjadi investasi karakter jangka panjang bagi pemerintah daerah.
Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan ruang bagi ASN untuk beribadah, tetapi juga mendorong etos kerja yang lebih jujur, amanah, dan bertanggung jawab.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Memberikan kesempatan beribadah sekaligus menumbuhkan integritas dan disiplin kerja ASN merupakan langkah yang sangat tepat,” kata Nurul Anwar, Rabu (3/12/2025).
Ia menekankan, surat edaran ini juga mengatur agar layanan publik tetap berjalan selama waktu salat sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat. “Dengan pengaturan yang baik, ibadah dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan,” ujarnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



