BeritaNASIONALUtama

Stop Truk ODOL! Biang Kerok Kerugian Rp 43,3 Triliun per Tahun dan Ribuan Nyawa Melayang di Jalan Indonesia

KALTENG.CO-Jaringan jalan di Indonesia bak benang kusut yang terus menerus diperbaiki namun tak kunjung usai. Biang keroknya? Tak lain adalah truk ODOL (Over Dimension-Overload) yang memadati jalanan kita.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi baru-baru ini mengungkap dampak mengerikan dari fenomena ini, mulai dari kerugian triliunan rupiah hingga korban jiwa yang tak terhitung.

ODOL: Lubang Menganga di Anggaran Negara

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa jalanan kita begitu cepat rusak, penuh lubang, dan bergelombang? Jawabannya ada pada truk-truk ODOL. Menhub Dudy Purwagandhi membeberkan fakta mencengangkan: negara menanggung kerugian hingga Rp 43,3 triliun setiap tahun hanya untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang hancur akibat ulah truk-truk ini.

“Untuk pemeliharaan infrastruktur saja yang disebabkan oleh kerusakan jalan itu, itu kurang lebih sebesar 43,4 triliun per tahun. Jumlah yang cukup besar. Mungkin kalau itu jumlah itu bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, rasanya mungkin lebih tepat,” tegas Menhub.

Bayangkan, puluhan triliun rupiah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya, justru harus terkuras untuk menambal kerusakan jalan. Ini belum termasuk dampak lingkungan seperti emisi gas buang dan polusi yang ditimbulkan oleh truk-truk raksasa tersebut.

Ancaman Nyata di Jalan: Kecelakaan dan Korban Jiwa

Dampak ODOL tidak hanya terasa di sektor infrastruktur, tetapi juga merenggut nyawa. Sepanjang tahun 2024, tercatat 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, atau sekitar 10% dari total kecelakaan lalu lintas. Yang lebih memprihatinkan, 6.000 korban jiwa melayang akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Angka ini bukanlah sekadar statistik. Di balik setiap angka ada keluarga yang kehilangan orang tercinta, masa depan yang hancur, dan luka yang mendalam.

“Itu bukan angka yang sedikit. Jadi inilah yang menyebabkan kita merasa sangat peduli terhadap aspek utamanya adalah aspek keselamatan,” jelas Menhub.

Ia juga menegaskan, “Kami sudah mengatakan bahwa jangan mengkuantifikasi nyawa. Karena one is too many, satu nyawa itu terlalu banyak.”

Misi Zero ODOL yang Terus Tertunda

Ironisnya, upaya untuk memerangi ODOL bukanlah hal baru. Kebijakan “Zero ODOL” sudah dicanangkan sejak tahun 2017. Bahkan, para pemangku kepentingan telah menyepakati bahwa pemberlakuan penuh kebijakan ini akan dimulai pada tahun 2023. Namun, realitanya jauh dari harapan.

Menhub Dudy mengungkapkan kronologi penundaan yang berlarut-larut: “Jadi ketika sudah disepakati kemudian langsung ada keberatan. Minta pada saat itu agar ditunda sampai tahun 2018. Kemudian pada tahun 2018 ditunda lagi. Terus berlangsung hingga sampai saat ini. Yang mestinya diperlakukan tahun 2023, jadi sudah (tertunda) 8 tahun.”

Padahal, secara hukum, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur hal ini selama 16 tahun. “Bisa dibayangkan, pengaturan ODOL ini sudah berjalan sedemikian lama, tapi tidak kita laksanakan sebagaimana mestinya, 16 tahun. 16 tahun ini kita tunda perlaksanaannya,” lanjut Menhub.

Urgensi Penegakan Hukum dan Kesadaran Bersama

Penundaan demi penundaan ini berakibat fatal. Keselamatan di jalan menjadi taruhannya. Kecelakaan terus terjadi, merenggut nyawa, dan menimbulkan kerugian material yang besar. Momen ini menjadi panggilan keras bagi semua pihak – pemerintah, pengusaha transportasi, pengemudi, dan masyarakat – untuk bergerak bersama.

Pemerintah perlu mempertegas penegakan hukum dan memastikan kebijakan Zero ODOL tidak lagi sekadar wacana. Pengusaha transportasi harus mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan.

Pengemudi harus bertanggung jawab dan tidak memaksakan muatan berlebih. Dan kita sebagai masyarakat juga perlu mendukung upaya ini dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Sudah saatnya kita menyudahi “drama” penundaan Zero ODOL ini. Demi keselamatan bersama, demi efisiensi anggaran negara, dan demi infrastruktur jalan yang lebih baik, implementasi kebijakan ini harus menjadi prioritas utama. (*/tur)

Related Articles

Back to top button