DPRD Gumas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
KUALA KURUN, Kalteng.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 telah disetujui bersama kedua pihak dalam Sidang Paripurna ke-4 tahun 2024.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar menyebutkan, dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 sebelumnya dibahas bersama tim Anggaran DPRD dan Pemkab.
“Ini sudah kita semua sudah menandatangani bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023,” ujar Akerman di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (01/07/2024).
Dijelaskan Akerman, disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan Anggota DPRD Gumas.
“Dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Gumas dengan DPRD ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda yang nantinya diusulkan secepatnya ke Pemprov Kalteng,” pungkas dia. (pra)
EDITOR: TOPAN