BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

DPRD Gunung Mas Kembali Ingatkan Dinas Selalu Pantau THR Pekerja di PBS

KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas meminta dengan dinas atau satker yang membidangi memantau di sejumlah perusahan besar swasta (PBS) di wilayah ini, agar selalu memantau tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di semua PBS.

“Kami harapkan dinas yang membidangi pemantauan THR agar selalu memastikan kewajiban untuk membayar THR bagi para pekerja yang ada di sejumlah PBS di daerah Gunung Mas ini,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, Minggu (31/3/2024).

Menurut Espriadi, pembayaran THR yang dilakukan perusahaan untuk para pekerja, biasanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya secara khusus di tahun 2024 ini. perusahaan harus tahu kewajiban mereka apalagi, kalau sampai tidak membayar hak karyawan.

“Kalau PBS tersebut terbukti tidak membayar atau menahan hak karyawan, terlebih lagi itu sesuai dengan perjanjian dan mereka pasti akan diberikan sanksi tegas dari pemerintah,” ujar pria asal Takaras ini.

Memang diakuinya, besaran dari tunjangan yang diberikan tersebut dipastikan berbeda-beda, hal tersebut sesuai lama dari masa kerja pekerja tersebut. sehingga, kalau karyawan sudah sampai satu tahun dan seterusnya maka THR mereka diberikan THR sesuai dengan upah atau satu bulan gaji karyawan tersebut.

“Maka THR itu merupakan kewajiban dari perusahan di tempat pekerja dalam bekerja, sehingga kami berharap, itu jangan sampai tidak diberikan atau mengalami keterlambatan, kemudian pihak dinas harus selalu mengontrol akan hal ini,” pungkas Espriadi. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button