BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Palangka Raya, Senin (23/6/2025).

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Drs. Arton S. Dohong, dan terbuka untuk umum. Agenda utama yakni pembentukan dua Pansus yang akan membahas dua Raperda strategis: pertama, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD; dan kedua, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Pembentukan Pansus ini menandai langkah serius DPRD dalam memperkuat aspek regulasi kelembagaan dan arah pembangunan jangka menengah daerah.

Pansus Raperda Hak Keuangan dan Administratif, di ketuai oleh Yohanes, SE., M.Si (PDI Perjuangan), akan membahas penguatan sistem keuangan internal DPRD demi menunjang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun anggota berasal dari lintas fraksi seperti Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, NasDem, dan PAN.

Dua Raperda Ini Benar-Benar Substantif

Sementara itu, Pansus RPJMD 2025–2029 di pimpin oleh Yetro Midel Yoseph (PDI Perjuangan) dan akan memfokuskan pembahasan pada arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Wakil Ketua Pansus ini di jabat oleh H. M. Rusdi Gozali (Golkar), dengan anggota lainnya dari berbagai partai seperti Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, hingga PAN.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan, bahwa pembentukan dua Pansus ini adalah bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan regulasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan arah pembangunan yang terukur.

“Kami berharap pembahasan dua Raperda ini benar-benar substantif dan tepat sasaran. Semua nama yang masuk dalam Pansus adalah representasi politik yang harus membawa hasil maksimal,” tegas Arton.

Dalam forum yang sama, DPRD Kalteng juga resmi menetapkan Junaidi, S.Ag. dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng menggantikan posisi kosong untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Penetapan Junaidi memperkuat komposisi pimpinan DPRD Kalteng yang selama ini terdiri dari unsur pimpinan dari beberapa fraksi besar. Penambahan ini di harapkan memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menyerap aspirasi dan mengawal kebijakan pembangunan daerah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button