BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal untuk Dorong Investasi Berkualitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjamin investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (20/1/2026).

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini menjadi langkah strategis DPRD dalam memastikan kebijakan investasi di Kalteng tidak hanya mengejar nilai ekonomi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat daerah.

“DPRD ingin memastikan regulasi penanaman modal yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Perizinan harus mudah, cepat, dan jelas

Menurut Siti, DPRD Kalteng memandang penting adanya keselarasan antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, namun tetap memberi ruang perlindungan bagi potensi lokal, tenaga kerja daerah, serta keberlanjutan lingkungan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng juga menyoroti pentingnya penyederhanaan dan transparansi proses perizinan agar tidak menghambat minat investor, namun tetap menghindari praktik-praktik yang merugikan daerah.

“Perizinan harus mudah, cepat, dan jelas. Jangan sampai regulasi justru menyulitkan dunia usaha, tetapi di sisi lain daerah juga tidak boleh hanya menjadi penonton dari aktivitas investasi yang masuk,” tegas Siti.

DPRD Kalteng menekankan bahwa arah kebijakan investasi ke depan harus difokuskan pada investasi berkualitas, yang mampu menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan awal, substansi Raperda Penanaman Modal ini direncanakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal. DPRD Kalteng memastikan seluruh pasal akan dikaji secara mendalam dan disempurnakan melalui masukan anggota Pansus serta pemangku kepentingan terkait.

Melalui raperda ini, DPRD Kalteng berharap pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta bebas dari tumpang tindih dan penyimpangan, sehingga mampu meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemprov Kalteng serta para kepala perangkat daerah terkait. (bam)

Related Articles

Back to top button