DPRD Mura Dorong Pemutakhiran Data PBB-P2 untuk Tingkatkan PAD
PURUK CAHU, Kalteng.co – DPRD Kabupaten Murung Raya menilai pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembaruan data dianggap perlu dilakukan agar informasi objek pajak di lapangan sesuai dengan administrasi pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah mengatakan, pihaknya mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten Murung Raya mulai melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Menurutnya, langkah ini mendesak untuk menghindari ketidaksesuaian nilai maupun keberadaan objek pajak yang belum tercatat.
“Jika memang belum diperbarui, tentu kami mendukung. Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan ketepatan kondisi objek pajak di lapangan,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Dina menambahkan, pembaruan data akan meningkatkan akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang pada akhirnya berdampak pada optimalnya pemasukan daerah dari sektor PBB-P2. Namun, ia mengingatkan agar penyesuaian dilakukan dengan tetap melindungi hak wajib pajak.
“Penyesuaian tidak boleh menimbulkan lonjakan nilai yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi. Wajib pajak juga harus diberi ruang untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan,” tegas politisi PKB tersebut.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 mengatur bahwa pembaruan NJOP dilakukan setiap tiga tahun, dan DPRD berharap ketentuan ini dapat diterapkan secara konsisten untuk mendukung peningkatan PAD. (oiq)
EDITOR: TOPAN




