BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

DPRD Palangka Raya Dorong Sosialisasi Maksimal SE Pengaturan Usaha Selama Ramadhan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi meminta Pemko Palangka Raya menggencarkan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan operasional usaha selama bulan suci Ramadhan agar dipahami pelaku usaha.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur operasional kafe, restoran, hingga tempat hiburan malam, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadhan.

“Kami mendukung surat edaran wali kota ini, namun yang paling penting adalah sosialisasinya harus maksimal supaya pelaku usaha benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Syaufwan, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati antarumat beragama di Kota Palangka Raya.

“Aturan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menegaskan pengaturan operasional usaha selama Ramadhan bukan hal baru karena setiap tahun selalu diterapkan demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Ini demi menciptakan suasana Ramadan yang khusyuk dan kondusif, bukan untuk merugikan pelaku usaha,” ujarnya.

Syaufwan juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sehingga peran Satpol PP penting dalam pengawasan. Ia berharap komunikasi Pemko dengan pelaku usaha terus dibangun agar aturan berjalan adil dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial. “Satpol PP harus rutin melakukan pengawasan agar aturan ini benar-benar dijalankan,” tutupnya. (bam)

Related Articles

Back to top button