BeritaPalangka RayaUtama
Dua Alat Berat Tambang Liar Diamankan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebanyak tiga pelaku diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng. Mereka terlibat penambangan liar (illegal mining), Rabu (27/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut, ialah RT (40) warga asal Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, EB (39) warga Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, dan SR (45) warga Desa Manusup, Kabupaten Kapuas.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sajarod mengatakan, tindak pidana illegal mining terjadi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasek Talawang, Kabupaten Kapuas.
“Dari tindak pidana ini, kami mengamankan dua alat berat dan tiga tersangka,” katanya kepada awak media saat melakukan siaran rilis, Rabu (17/2/2021) pagi. (oiq)




