BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahNASIONALPalangka RayaPangkalan BunPeristiwaPOLITIKAUtama

Dua Mantan Anggota MPR RI Kalteng Berseteru soal Pemalsuan Tandatangan

Tidak Pernah Menandatangani Peralihan Saham PT PDK

Ia mengaku, sama-sekali tidak pernah menandatangani peralihan saham PT PDK, dan juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak lain terkait pengalihan perusahaan itu.

“Itu bukan tanda tangan saya ya mulia,” tukas Abdul Rasyid kepada majelis hakim saat di tunjukkan specimen/contoh tanda tangannya dalam sebuah lembaran surat peralihan saham PT PDK.

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum Terdakwa Garinda Djamin, Dekkie Kasenda SH sempat mempertanyakan tentang masing-masing nilai aset yang di miliki masing-masing pemilik saham PT PDK, tetapi H Abdul Rasyid tidak bersedia memberikan penjelasan.

“Itu rahasia internal perusahaan. Saya hanya akan fokus menjawab pada pertanyaan yang terkait dengan pemalsuan tandatangan ini saja,” kata H Abdul Rasyid yang dalam kesempatan ini meyebutkan bahwa posisinya dalam PT PDK adalah sebagai komisaris.

Sementara itu, persidangan ini juga di hadiri terdakwa Garinda Dajmin dari rumahnya di Palangka Raya. Saat di mintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi H Abdul Rasyid dan saksi istri almarhum Donal Abel yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan.

“Saya kira cukup saja tadi pertanyaan yang telah di sampaikan oleh Penasehat Hukum,” tukas Garinda Djamin.

Persidangan lanjutan dalam yang melibatkan perseteruan H Abdul Rasyid dan Garinda Djamin ini akan di lajutkan pada hari Selasa pekan depan. (tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button