Dua Pejabat PLN dan Direktur Kontraktor Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia terkait dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024.
Tersangka yang ditahan adalah:
- Bambang Anggono, General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS)
- Budi Widi Asmoro, Manager Engineering PLN UIK SBS
- Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia
Dugaan korupsi proyek ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK terus mendalami dan mencari bukti-bukti tambahan.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Alex menjelaskan, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan. Menurutnya, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar.
Ia menyebut, Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
Sehingga, Nehemia dan Budi bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar. Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.
Atas pemenangan lelang itu, Nehemia kemudian memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS. Budi Widi Asmoro diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 750 juta.
“Selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS,” ucap Alex.
Berdasarkan keterangan ahli, lanjut Alex, terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135 persen dari Rp 74,9 miliar. Riil cost PT Truba Enginering Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sootblowing sekitar kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.
“Saat ini Auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar,” ujar Alex.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/tur)