Dua Pemalsu Surat Rapid Antigen Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua pemalsu surat rapid antigen diringkus. Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pelaku di Pos Penyekatan Desa Taruna, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kamis (26/8/2021) malam.
AR (31) dan AG (19). Warga asal Banjarmasin ini nekat memalsukan surat keterangan rapid antigen guna dapat melalui Pos Penyekatan agar dapat masuk ke Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustof melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, dua pemalsu sama-sama berprofesi sebagai sopir travel.
“Mereka di amankan oleh petugas yang berada di Pos Penyekatan ketika memeriksa setiap kendaraan yang akan masuk ke dalam Kota Cantik Palangka Raya ini,” katanya kepada awak media saat siaran rilis, Jumat (27/8/2021).
Disebutkannya, awalnya petugas berhasil mengamankan pelaku AR. Tidak berselang lama setelah itu, kembali mengamankan AG karena terduga menggunakan surat keterangan yang palsu.
“Jadi petugas saat itu mencurigai surat yang di serahkan sebagai syarat untuk dapat melewati Pos Penyekatan. Selanjutnya kedua orang ini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (oiq)



