BeritaPangkalan BunUtama

Dua Penambang Ilegal Asal China Dilimpahkan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polres Kotawaringin Barat  melimpahkan berkas dua tersangka penambangan ilegal. Dua Warga Negara Asing (WNA)  itu berasal dari China bernama Yin Zhiejun dan Xia Weiting.

Para pelaku ditangkap karena melakukan penambangan liar di Desa Sambim, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah dianggap selesai pemeriksaan dan penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat,  Kamis (15/4/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devi Firmansyah dalam rilisnya mengatakan,  keduanya sudah dianggap selesai dalam proses penyelidikan. Sehingga polisi saat ini melimpahkan ke Kejari Kotawaringin Barat agar nantinya bisa segera disidangkan.

Untuk itu pihaknya merilis agar diketahui publik kalau kasus ini sudah ditangani sesuai aturan berlaku.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami limpahan ke Kejari baik kedua pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Semuanya sudah siap dan nanti menunggu persidangan,” katanya.

Devi menegaskan, pelimpahan ini sendiri dilakukan virtual dengan Kejari dan segera dikirimkan barang bukti maupun para pelaku. Sehingga tidak ada penambahan atau perubahan.

Perlu diketahui bahwa kasus ini sendiri diungkap setelah viralnya video di media sosial berkaitan aktivitas penambangan oleh WNA.

Dengan dasar itulah polisi langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan. Dan ternyata benar keduanya melakukan aksi penambangan tanpa memiliki izin.

“Kami sendiri akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal,” pungkasnya.(son)

Related Articles

Back to top button