Berita

Dua Terpidana Penyelewengan APBDes Dieksekusi

KASONGAN, kalteng.co – Dua orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan atau penyelewengan dana dari APBDes pada Pemerintahan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 yaitu KA, dan TH, kini telah dieksekusi. Keduanya dieksekusi langsung oleh tim Jaksa eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, di rumah tahanan kelas II A Palangka Raya, Kamis (23/7).

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terpidana dieksekusi berdasarkan keputusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomor 8/PID.SUS-TPK/2020/PT PLK tanggal 25 Juni 2020.

“Majelis Hakim pada tingkat banding dalam keputusannya mengadili sendiri, dengan amar keputusan menyatakan Terdakwa KA, dan TH, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Yovandi kepada Kalteng Pos, Minggu (26/7).

Dia juga mengungkapkan, dari keputusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

“Apabila nanti mereka tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 71.493.450. Uang ini sebagai pengganti uang kerugian negara,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sedangkan berdasarkan ketentuan lanjutnya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Kemudian perlu untuk diketahui juga, pada terdakwa ini sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Sehingga dengan demikian, keputusan Pengadilan Tinggi, telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (eri/ala)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button