BeritaHukum Dan Kriminal

Dua Tokoh Dayak Kalteng Berseteru di PN Palangka Raya

Andrie Elia Embang Vs Marcos S. Tuwan; Adu Damang Vs Fordayak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang terhadap Damang Pahandut Marcos S Tuwan memasuki babak baru di PN Palangka Raya.

Proses hukum terhadap Marcos Tuwan ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini menyusul putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marcos Tuwan agar menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik tersebut.

“Tidak ada dasar yang kuat bagi mejelis hakim untuk menghentikan perkara ini,sebagaimana yang disampaikan dalam eksepsi PH terdakwa, dengan alasan bahwa proses persidangan adat masih berlangsung, karena perkara ini berada dalam ranah hukum positif,”kata Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso, SH, MH dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Marcos S Tuwan di PN Palangka Raya, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu, Mikael Agustav SH selaku PH terdakwa Marcos Tuwan menyebut, perseteruan antara dua tokoh dayak Andrie Elia Embang yang merupakan Ketua Harian DAD Kalteng dan Damang Pahandut Marcos Tuwan ini berawal dari keberatan Marcos S Tuwan terhadap bunyi pesan dari Andrie Elia Embang melalui WA Group.

“Saat itu ada tangkapan layar dari WA Group yang redaksionalnya kurang lebih ‘Adu Damang Vs Fordayak’ yang hendak diklarifikasikan oleh Marcos Tuwan ke Andrie Elia Embang selaku Ketua Harian DAD Kalteng,”kata Mikael Agustav usai persidangan.

Marcos S Tuwan terdakwa pencemaran nama baik terhadap Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia Embang saat persidangan putusan sela secara virtual di PN Palangka Raya

Menurutnya, saat itu keinginan dari Marcos Tuwan hanya meminta penjelasan langsung dari Ketua Harian DAD Kalteng, namun justru berbuntut dengan pengaduan secara hukum pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Ditambahkan Mikael, dengan adanya putusan sela dari Majelis Hakim di PN Palangka Raya ini, pihak akan menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi  agar majelis hakim dapat melihat permasalahan ini secara jernih dan tidak sepihak.

Lebih jauh, Mikael mengungkapkan, dalam perkara yang mengacu kepada UU ITE ini, pihaknya sudah berupaya menempuh jalur mediasi saat masih di penyidik.

Hanya saja, lanjutnya, seakan ada keinginan untuk sengaja menjerat Marcos Tuwan dengan pasal karet UU ITE ini. “Di mana saat proses mediasi, Andrie Elia Embang memang sengaja tidak mau hadir,”ujar Mikaeal.

Persidangan lanjutan dengan terdakwa Marcos Tuwan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, akan dilanjutkan pada Rabu 13 April 2022 di PN Palangka Raya. (tur)

Related Articles

Back to top button