BeritaHukum Dan Kriminal

Duel Saudara Kandung di Buntok, Kakak Timpas Adik hingga Berdarah-darah

BUNTOK, Kalteng.co-Entah setan apa yang merasuki Syamsudin (53). Warga Jl. Kartini Gang Bersama 1 RT 29, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito selatan (Barsel) ini, tega membacok adik kandungnya Samli (33) yang dirawatnya dari kecil.

Duel berdarah antar saudara kandung inipun, berujung sang adik dilarikan ke rumah sakit, karena sang adik mengalami luka-luka akibat tebasan parang panjang sang kakak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Peristiwa yang hampir saja merenggut nyawa sang adik itu, terjadi Kamis 29 September 2022 malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman di konfirmasi Jumat 30 September 2022, membenarkan peristiwa berdarah antara kakak dan adik kandung itu. “Benar telah terjadi perkelahian antara kakak dan adik kandung di jalan RA. Kartini, Buntok,” kata Kapolres singkat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Informasi di kepolisian menyebutkan,  pelaku yang merupakan kakak kandung korban membacok adiknya dengan sebilah parang ke bagian kepala dan tubuh korban, hingga menyebabkan luka-luka.

Kejadian berawal saat korban sedang duduk di depan rumah pelaku. Pada saat itu pelaku mendatangi korban dan bertanya.  Siapa yang memberitakan saya tidak memperbolehkan membuka toko. Lalu dijawab oleh sang adik,  tidak tahu tanyakan kepada istri kamu. Pelaku pun mengatakan bahwa istriku tidak tahu.

“Mendapat pertanyaan tersebut sang adik malah menantang si kakak dengan mengatakan kelahi malam ini saya lawan. Kemudian  pelaku menjawab ku tebas nih, yang lalu dibalas korban dengan kata tebas saja kalau berani,” terang Kapolres panjang lebar.

Sang kakak pun naik pitam dan berlari ke belakang rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang. Tanpa ba bi bu, senjata panjang jenis mandau itupun dilayangkannya ke arah adiknya.

“Korban berupaya  melawan dengan memukulkan helm ke pelaku, namun tebasan parang pelaku berhasil melukai bagian kepala, badan dan tangan korban, hingga dilarikan kerumah sakit untuk diberikan pertolongan,” terangnya.

Peristiwa perkelahian itupun sampai ke pihak polisian. Mendapatkan laporan, sejumlah petugas mendatangi lokasi.

Tak lama berselang, pelaku pun datang sendiri ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Atas perbuatanya, pelaku dibidik  pasal 351 ayat 2 KUHP tindak pidana  tentang penganiayaan berat (anirat), dengan ancaman lima tahun lima penjara. (ner)

Related Articles

Back to top button