BeritaHukum Dan KriminalNanga Bulik

Dugaan Intimidasi ‘Warga Pendatang’, Oknum Kadis Pariwisata Lamandau Dilaporkan atas Penyerangan

NANGA BULIK, Kalteng.co-Kepolisian Resor (Polres) Lamandau resmi memulai penyelidikan terkait kasus dugaan pengancaman dan penyerangan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Langkah hukum ini diambil menyusul viralnya video perselisihan antara pejabat daerah dan warga di media sosial baru-baru ini.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan pendalaman materi perkara.

“Betul, laporan sudah masuk ke Polres. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan,” ujar AKBP Joko Handono kepada awak media.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Sengketa Lahan

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini dipicu oleh sengketa jual beli lahan. Korban yang diketahui bernama Tarham, sebelumnya membeli lahan seluas dua hektare dari seseorang bernama Yudi. Masalah muncul ketika Tarham mulai menggarap lahan dan mengolah kayu di lokasi tersebut.

Berikut adalah rincian peristiwa berdasarkan laporan kepolisian:

  • Sabtu, 24 Januari 2026 (21.00 WIB): Seorang pria berinisial H mendatangi korban dan mengklaim lahan tersebut adalah miliknya. Ia menuntut uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.

  • Minggu, 25 Januari 2026: H kembali datang bersama dua orang lainnya, yakni D dan E (diketahui sebagai Hendropolin, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau).

  • Intimidasi dan Kekerasan: Dalam pertemuan kedua, situasi memanas. Diduga terjadi tindakan pemukulan terhadap korban serta ancaman verbal bernada intimidatif.

“Korban diminta jangan macam-macam karena merupakan pendatang. Ada juga tekanan berupa ultimatum agar uang Rp50 juta segera dibayarkan dalam batas waktu tertentu,” tambah Kapolres.

Langkah Penyelidikan Kepolisian

Sebagai tahap awal penyidikan, Polres Lamandau bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Fokus utama polisi saat ini adalah memastikan fakta-fakta di lapangan melalui prosedur hukum yang berlaku.

  1. Visum Korban: Polisi telah melakukan visum terhadap pelapor (Tarham) untuk mengidentifikasi bekas kekerasan fisik.

  2. Pemeriksaan Saksi: Keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian sedang dikumpulkan.

  3. Pengembangan Kasus: Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana kekerasan, pemerasan, hingga pengancaman yang dilaporkan.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau maupun Kepala Dinas terkait mengenai laporan peristiwa ini. Redaksi terus berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor untuk mendapatkan keberimbangan informasi. (lan)

Related Articles

Back to top button