BeritaKALTENGKASUS TIPIKORPalangka RayaSampitUtama

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kotim, Kejati Kalteng Tetapkan Dua Pejabat Koni Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua Pejabat Koni Kotim Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah. Penyelewengan dana itu merupakan dana hibah yang terjadi dalam periode Tahun 2021-2023.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait Dana Hibah KONI Kotim itu tim penyidik dari Kejati Kalimantan Tengah menggeledah beberapa kantor yang berada di wilayah terkenal dengan ikon Ikan Jelawatnya tersebut, Senin (20/05/2024) lalu.

Adapun tiga Kantor yang digeledah penyidik, yakni Kantor KONI, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino mengatakan, kini Tim Penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tersangka pertama pria berinisial A yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Kotim selama periode tersebut. Kemudian BP merupakan Bendahara KONI Kabupaten Kotim yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sama,” katanya, Jumat (31/5/2024).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ditambahkanya, saat ini penyidikan masih berfokus pada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 hingga 2023.

 “Tersangka A ini telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.

Dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI dari Pemerintah Daerah Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotim, ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hingga saat ini tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini.

“Penyelidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah Kalteng,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button