BeritaKuala Kurun

Dugaan Tipikor Proyek DAM Sekata Juri, Kejari Gunung Mas Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

KUALA KURUN, Kalteng.co-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada  proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri Tahun Anggaran 2018 masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Sejauh ini, pihak Kejari masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini.

“Tidak ada istilah perkara ditutup, karena proses masih berjalan yang pada tahap ini, tim masih menganalisa siapa-siapa yang dapat dipersalahkan dalam perkara ini,”kata Kajari Gunung Mas yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Teguh Iskandar,SH, Kamis (24/2/0022).

Dijelaskan Teguh, berdasarkan LHP-K  Inspektorat bahwa ada keurugian Negara sebesar Rp123.000.000,- Terkait hal ini, pihaknya sudah memeriksa  sejumlah saksi,  dari SKPD Dinas Pariwisata, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi kayu yang dalam RAB adalah kayu ulin akan tetapi terpasang dalam kegiatan fisik bukan kayu ulin, dari ketidak sesuaian tersebut diketahui terdapat kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp123.000.000,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Gumas.

Proses hukum yang tengah berjalan ini sekaligus menepis dugaan bahwa kasus ini tidak berjalan. tetap berjalan.Pihak juga kejaksaan masih melakukan penelitian terkait siapa-siapa saja yang bisa dipersalahkan atas keadaan tersebut.

“Sampai saat ini, Kami belum menerima bukti dilakukannya pembayaran atas kelebihan bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, akibat ketidak sesuaian antara RAB, dengan hasil pembangunan dalam kegiatan pembangunan DAM Sekata Juri tersebut,”beber Teguh.

Ditambahkannya, dalam penanganan perkara Tipikor pihaknya juga mempertimbangkan upaya penyelamatan kerugian negara dengan memperhatikan perimbangan antara potensi kerugian negara, dengan besaran anggaran yang harus dikeluarkan dalam penanganan sebuah perkara dugaan tipikor (okt)

Related Articles

Back to top button