BeritaPalangka RayaUtama

Perketat Pengawasan melalui PPKM Mikro

PALANGKA RAYA,kalteng.co–Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, menyebutkan, pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.


Terkait hal tersebut, Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, secara prosedural implementasi soal kebijakan itu telah melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan 13 kabupaten dan satu kota, di wilayah provinsi tersebut.

Sebut saja, kata dia, terkait penyekatan pada simpul jaringan transportasi seperti bandara, pelabuhan/dermaga dan terminal. Maka, segala urusan memasuki wilayah Kalteng akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai leading sektor.


“Dinas Kesehatan Kalteng tentunya telah mengatur dan mengkoordinasikan soal kewajiban karantina 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa memenuhi ketentuan,”kata Emi, belum lama ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button