Dukung KUHP Baru, Ditjenpas Kalteng Siapkan 3 Bapas dan 5 Pos Bapas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengambil langkah strategis dengan membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas baru. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan penguatan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang kini menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif dan pembimbingan kemasyarakatan.
“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan, terutama dalam memperkuat fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Karena itu pembentukan Bapas dan Pos Bapas menjadi sangat krusial,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan memiliki peran pada tahap pra ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi. Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial, sehingga peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin strategis ke depan.
Tiga Bapas yang direncanakan berdiri masing-masing berlokasi di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Barito Selatan), dan Sukamara. Kehadiran unit tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan serta mempercepat proses pendampingan bagi klien pemasyarakatan di daerah.
Selain itu, lima Pos Bapas juga akan dibentuk di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang (Barito Timur). Pos ini akan menjadi perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pembimbingan, hingga pengawasan.
“Dengan wilayah Kalimantan Tengah yang cukup luas, kehadiran Bapas dan Pos Bapas akan membuat pelayanan lebih cepat, efektif, dan menjangkau masyarakat hingga ke daerah,” katanya.
Ia menambahkan, usulan pembentukan satuan kerja baru tersebut telah diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kementerian PANRB dan kini menunggu persetujuan administratif.
“Kami optimistis prosesnya berjalan lancar sehingga penguatan kelembagaan ini bisa segera direalisasikan untuk mendukung implementasi KUHP secara optimal,” tambahnya.
Sebagai langkah pendukung, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga telah menjalin perjanjian kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, di antaranya Pemko Palangka Raya serta Pemkab Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Kerja sama tersebut difokuskan pada dukungan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk diversi, keadilan restoratif, pembimbingan, pengawasan klien, hingga pelaksanaan kerja sosial.
“Pemasyarakatan tidak hanya soal pembinaan di dalam lapas atau rutan, tetapi juga pembimbingan di tengah masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fondasi penting untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis,” pungkasnya. (oiq)



