BeritaPalangka RayaUtama

Duo Germo Diringkus di Penginapan Jalan Cut Nyak Dien

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Cut Nyak Dien Palangka Raya, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua orang tersebut, yakni FA (26) dan RH (18). Dua muncikari prostitusi online ini telah menjajakan seorang perempuan berinisial WN yang masih berusia 16 tahun pada pelanggan melalui aplikasi Mi Chat.

Duo germo ini menjajakan anak di bawah umur dan bertransaski terhadap pelanggannya di sebuah penginapan di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie SZ Sirait mengungkapkan, penangkapan dua pelaku berawal laporan masyarakat.

“Modusnya dia menawarkan seorang gadis yang masih di bawah umur melalui online. Harga yang ditawarkan senilai Rp 250 ribu,” katanya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers bersama awak media, Kamis (8/4/2021) pagi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil uang sebesar Rp 250 ribu tersebut dibagi menjadi tiga. Sementara untuk korban sendiri hanya mendapat jatah bagian sebesar Rp 50 ribu dari setiap mendapatkan pelanggan. (oiq)

Related Articles

Back to top button