EDAN! Anak Kandung Dicabuli: Sejak Tahun 2020 Korban Diancam Dibunuh
PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur masih terus terjadi diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini pelakunya justru orang yang seharusnya melindungi anak gadisnya.
Namun malah dengan tega mencabuli dengan ancaman akan membunuh korban. Ironisnya aksi pencabulan ini sendiri dilakukan sejak tahun 2020 ketika korban masih dibawah umur. Karena tidak kuat dengan siksaan batin ayah kandungnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Kobar.
“Benar pelaku sudah kami proses dan tangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami amankan dan lindungi korban karena mengalami trauma, ” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasteyo.
Menurutnya, bahwa kasus ini sendiri terjadi yang dilakukan oleh pelaku berinisial UN(49) warga Desa Kumpai Batu Atas. Korban sendiri sebut saja Melati (20) yang notabene anak kandung mengakukalau selama ini diberlakukan tidak senonoh.
Hal ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 dan pada saat melakukan aksi pencabulan korban selalu diancam akan dibunuh. Karena merasa takut hanya bisa pasrah dan mengikuti kehendak bapaknya sendiri. Namun karena adanya perilaku berbeda kepada korban membuat sang ibu merasa curiga dan akhirnya terungkap aksi bejat tersebut.
“Korban melaporkan aksi bapak kandung yang selama ini mencabuli dirinya. Akhirnya kasus ini dilaporkan kepada Polres Kobar dan langsung ditindaklanjuti, “ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Dan/Atau Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(son)