BeritaMETROPOLIS

Efa “Terpeleset” Minyak, Awalnya Enggak Sakit, Sekarang…..

PALANGKA RAYA,kalteng.co- Efa Haryatie Anggraini terpaksa duduk manis di kursi pesakitan. Ia “terpeleset” uang minyak alias menggelapkan uang pembayaran hasil penjualan BBM jenis solar sebanyak 35 Kiloliter (KL). Awalnya sih enggak sakit. Malah kesenangan karena pegang uang sebanyak ratusan juta. Bisa buat belanja dan pilih-pilih barang sesukanya. Bahagia banget pokoknya. Tapi, sering hari berganti, perkara itu datang. Sampai akhirnya setiap sepekan sekali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon dibantu hakim anggota B Agus Santoso dan Irfanul Hakim ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak  jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut. Dari total Rp371 juta,Efa hanya menyerahkan uang Rp160 juta kepada Pihak PT Berkah Dua Kawan Bersaudara (PT BDKB), dan untuk sisanya sebesar Rp211 juta belum diserahkan oleh Efa kepada pihak.

Saksi Hendra Fakrian yang merupakan pegawai  PT BDKB dan Theresia dihadirkan oleh JPU Riwun Sriwati. Dalam keterangan Hendra Fakrian, pihak perusahaannya PT BDKB memang mendapat tawaran dari terdakwa Efa untuk menjual BBM jenis solar khusus industri kepada perusahaan PT Batu Bara Kalimantan.

Adapun harga solar industri yang waktu itu disepakati oleh kedua belah pihak Rp10.600/liter dan jumlah yang diserahkan kepada PT BBK adalah 35 KL. Disepakati juga kalau untuk proses pembayaran nantinya akan dilakukan melalui Efa sendiri selaku pihak penghubung.

Hendra juga menjelaskan bahwa setelah pengiriman BBM tersebut dilakukan ,pihak perusahaannya kemudian menghubungi Efa dan juga pihak PT Batu Bara Kalimantan untuk meminta agar pembayaran harga minyak solar 35 KL tersebut segera dilakukan.

“Dari keterangan saudara Syamsul Dhuka, kita tahu kalau seluruh pembayaran BBM yang dipesan tersebut sudah dilakukan dan dikirim ke rekening Efa,“ terang Hendra yang mengaku di  hadapan majelis hakim mengaku pernah berjumpa satu kali dengan Syamsul Dhuka saat dirinya diperiksa di Mapolres Bartim.

Menanggapi keterangan saksi, Efa tampak tidak banyak melakukan sanggahan terhadap isi keterangan saksi tersebut. Namun dia sempat menjelaskan bahwa Syamsul Dhuka yang dimaksud oleh saksi Hendra sepanjang sepengetahuannya bukanlah orang dari PT BBK .

“ Yang saya tahu, Syamsul itu juga bukan orang PT BBK karena dia kayanya  juga menjual lagi ke perusahaan,” terang Efa yang dalam kasus ini tak didampingi pengacara.

“ Apa dia itu broker juga, bu?“ tanya Alfon dalam sidang Senin (15/2).“ Iya pak, dia broker juga,“ jawab Efa yang mengaku berkenalan dengan Syamsul Dhuka dari seorang kawannya yang bertugas di Polda Kalteng.

Rencananya sidang perkara pidana kadus penggelapan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (22/2)  pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi.(sja/ram)

Related Articles

Back to top button