BeritaNASIONAL

Ekonom Ingatkan Bahaya ‘Kutukan Sumber Daya’ dalam Pengelolaan Tambang oleh Ormas

KALTENG.CO-Kebijakan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terus menjadi sorotan publik.

Meski payung hukum telah tersedia, implementasi di lapangan nyatanya masih menyisakan banyak tanda tanya besar, mulai dari ketidakjelasan teknis hingga perdebatan internal di tubuh ormas itu sendiri.

Regulasi Ada, Teknis Belum Terang

Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah Pasal 83A yang mengatur penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Namun, menurut Wahyu A. Perdana, Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, kebijakan ini masih tertahan di level administratif. Dalam diskusi Katadata Policy Dialogue di Jakarta (28/1), Wahyu menyoroti beberapa poin yang belum transparan:

  • Lokasi Tambang: Belum ada kejelasan mengenai titik koordinat lahan yang akan dikelola.

  • Skema Operasional: Bagaimana teknis penambangan dilakukan di lapangan.

  • Badan Hukum: Bentuk organisasi atau perusahaan yang akan mengeksekusi bisnis tersebut belum terang benderang.

“Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” tegas Wahyu.

Muhammadiyah dan Diskursus Panjang Hingga 2027

Di internal Muhammadiyah, isu tambang ini tidak serta-merta diterima secara bulat. Perdebatan mengenai etika lingkungan, kesiapan sumber daya manusia, hingga dampak sosial masih terus bergulir. Wahyu memprediksi bahwa sikap final organisasi kemungkinan besar baru akan tercapai pada tahun 2027 mendatang.

Ketidakpastian ini mencerminkan bahwa mengelola sumber daya alam (SDA) bukanlah perkara mudah bagi organisasi yang basis utamanya adalah dakwah dan sosial, bukan korporasi pertambangan.

Antara Kemakmuran dan Ancaman Kutukan Sumber Daya

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan peringatan keras. Beliau membandingkan dua kutub ekstrem negara kaya SDA:

  1. Norwegia: Berhasil mengelola kekayaan alam menjadi kemakmuran jangka panjang.

  2. Venezuela: Justru jatuh ke jurang kemiskinan akibat tata kelola yang buruk.

“Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Jika tidak, ini bisa memicu sengketa dan kerugian besar,” ujar Samirin. Kehati-hatian ini menjadi kunci agar izin tambang ormas tidak justru menjadi beban di masa depan.

Polarisasi: Tanda Demokrasi Sehat?

Menariknya, perbedaan pendapat di internal ormas dipandang positif oleh Dicky Sofjan, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS). Menurutnya, polarisasi argumen antara pihak yang pro dan kontra justru diperlukan untuk melahirkan kebijakan yang sehat dan tetap pada koridor kemaslahatan umat.

Fakta Pembatasan Izin Tambang Ormas

Penting untuk dicatat bahwa izin ini tidak diberikan secara bebas. Beberapa batasannya meliputi:

  • Jenis Komoditas: Fokus pada pertambangan batu bara.

  • Skema PKP2B: Izin berasal dari lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang masa kontraknya berakhir (2020–2025).

  • Jumlah Terbatas: Hanya tersedia puluhan kontrak, bukan untuk ribuan ormas.

Hingga saat ini, izin tambang ormas masih menjadi “bola panas”. Antara niat pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi organisasi keagamaan dan realita teknis yang masih samar, dibutuhkan transparansi lebih lanjut agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. (*/tur)

Related Articles

Back to top button