BeritaTamiang LayangUtama

Eks Karyawati Jadi Dalang Pencurian Alat Berat

Setelah menerima SPK, pelaku SS dan MM mulai memainkan perannya. Mereka membawa atau menyewa beberapa buruh potong besi dengan menggunakan las blender.

“Alat berat bekas tersebut di potong-potong di jual dengan harga gelondongan dan menyebabkan kerugian perusahaan (PT. SBG, red) berkisar Rp4,5 miliar,” bebernya  di dampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira.

Mereka menjalankan aksi pencurian ini kurang lebih selama empat bulan. Alat berat yang di jual perkilogram ini tidak hanya satu. Beberapa unit yang berhasi di gasak, yakni satu unit eksavator, satu unit loader, satu unit bulldozer, dan dua unit truk hino.

Menurut Afandi, informasi awal menyebutkan bahwa penjualan akan di lakuka di Surabaya. Namun polisi juga telah mengamankan sebagian barang bukti bekas yang di tampung penadah di Banjarmasin. Selain itu, satu unit mobil pickup, alat potong, handphone, dan bukti transaksi rekening koran serta yang lain.

“RM dan RN di ancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Lalu DT dan BS Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 tentang persekutuan. SS dan MM Pasal 480 KUHPidana sebagai penadah ancaman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (log)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button