BeritaLife StyleMETROPOLIS

Eksistensi LGBTQ+: Korea Selatan Resmi Akui Pasangan Sesama Jenis dalam Sensus Nasional 2025

KALTENG.CO-Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah Korea Selatan mengambil langkah signifikan menuju pengakuan keberagaman keluarga. Negara tersebut kini secara resmi mengizinkan pasangan sesama jenis untuk terdaftar sebagai pasangan dalam Sensus Nasional yang sedang berlangsung.

Keputusan ini, meskipun masih bersifat pengakuan simbolis dan belum melegalkan pernikahan sesama jenis di negara tersebut, dianggap sebagai terobosan bersejarah bagi komunitas LGBTQ+ di Korea Selatan.

Perubahan Kebijakan Data Statistik

Dilansir dari The Korea Herald (22/10), Kementerian Data dan Statistik Korea secara resmi telah memperbarui sistem sensus digitalnya. Pembaruan ini memungkinkan responden untuk memilih opsi ‘pasangan’ (spouse) atau ‘pasangan serumah’ (cohabiting partner) antara dua individu dengan jenis kelamin yang sama.

Kebijakan ini langsung diterapkan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk dan Perumahan 2025, yang bertepatan dengan peringatan 100 tahun sensus nasional Korea Selatan. Sensus ini akan berlangsung mulai Rabu (22/10) hingga 18 November mendatang.

Sebelum pembaruan ini, sistem sensus secara otomatis akan menolak entri pasangan sesama jenis dan menandainya sebagai “kesalahan”. Dengan ketentuan yang telah diperbarui, Korea Selatan untuk pertama kalinya mengakui secara resmi keberadaan pasangan sesama jenis dalam data statistik nasional.

Pengakuan Simbolis, Belum Status Hukum

Penting untuk digarisbawahi, pengakuan dalam sensus ini tidak otomatis memberikan status hukum atau hak pernikahan secara legal bagi pasangan sesama jenis. Namun, langkah ini merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih inklusif di masa depan.

Koalisi Rainbow Action Korea, yang beranggotakan 49 organisasi LGBTQ+, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai keputusan bersejarah.

“Perubahan ini adalah langkah awal agar warga LGBTQ+ dapat tercermin secara utuh dalam statistik nasional,” ujar perwakilan Koalisi Rainbow Action Korea dalam pernyataannya.

Meskipun demikian, mereka juga melayangkan kritik terhadap pemerintah karena kurangnya sosialisasi yang masif, yang dikhawatirkan dapat menghambat partisipasi publik, khususnya dari komunitas LGBTQ+, dalam sensus ini.

Harapan Masa Depan dan Tantangan Sosial

Partai Progresif Justice Party juga menyambut positif kebijakan ini. Mereka menilai bahwa pengakuan ini adalah hasil dari perjuangan panjang dan gigih yang telah dilakukan oleh komunitas LGBTQ+.

Partai tersebut berharap, langkah ini akan membuka jalan bagi pengakuan kelompok lain, termasuk warga transgender, dalam statistik resmi di masa depan. Pengakuan data adalah kunci untuk memahami populasi dan kebutuhan mereka, yang pada akhirnya dapat mendorong perubahan undang-undang.

Meskipun terjadi kemajuan signifikan di tingkat data statistik, tantangan sosial di Korea Selatan masih cukup besar. Survei nasional yang dilakukan Korea Research pada tahun 2024 menunjukkan bahwa:

  • 50 persen warga Korea Selatan masih menolak legalisasi pernikahan sesama jenis.
  • Hanya 34 persen yang menyatakan dukungan terhadap legalisasi.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah mulai bergerak maju dalam pengakuan data, penerimaan sosial dan perubahan hukum yang mengikat masih memerlukan waktu dan upaya advokasi yang panjang dari semua pihak.

Langkah Sensus Penduduk dan Perumahan 2025 ini adalah pilar pertama untuk membangun masyarakat Korea yang lebih inklusif dan setara. (*/tur)

Related Articles

Back to top button