BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Emak-emak Bawa Sabu Dalam Mobil Avanza

“Selain mengamankan IRT tersebut, kami juga mengamankan dua pria yang turut berada di dalam mobil. Ketiganya bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba,” ujarnya. 

Sementara, Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku Normala bertolak dari Palangka Raya menuju Kabupaten Katingan. Untuk wanita tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk dua pria lainnya masih berstatus saksi, masih kita periksa lebih dalam,” pungkasnya. (oiq) 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button