Emas Antam Tembus Rekor Baru Rp3.068.000, Jangan Kaget Lihat Harga Buyback-nya!

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia pagi ini. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa (24/2/2026) pukul 08.44 WIB, harga emas melonjak Rp40.000 per gram.
Kenaikan tajam ini membawa harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp3.028.000, kini bertengger di angka Rp3.068.000 per gram. Lonjakan ini tentu menjadi angin segar bagi para investor yang telah mengoleksi emas sejak jauh hari.
Tren Harga Buyback Ikut Meroket
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback berada di posisi Rp2.854.000 per gram. Harga ini merupakan patokan bagi Anda yang ingin menjual kembali koleksi emasnya kepada PT Antam Tbk.
Perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan pergerakan nilai tukar mata uang.
Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan (24 Februari 2026)
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi hari ini, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
Memahami Aturan Pajak Transaksi Emas (PMK No. 34/2017)
Penting bagi calon pembeli dan penjual untuk mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:
1. Pajak Saat Membeli Emas
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya bergantung pada kepemilikan NPWP:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi.
2. Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22 sebagai berikut:
Pemegang NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5%.
Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3,0%.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima.
Tips Investasi Hari Ini
Dengan kenaikan harga yang cukup signifikan sebesar Rp40.000 dalam sehari, emas kembali membuktikan perannya sebagai aset safe haven. Bagi investor pemula, pastikan untuk selalu memantau harga melalui kanal resmi guna mendapatkan data paling akurat sebelum mengambil keputusan finansial. (*/tur)




