PALANGKARAYA, kalteng.co-Sidang kasus pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh empat orang mantan karyawan PT Inti Boga Mandiri (perusahaan distributor Indomie ) yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/2). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Agustine Hematang SH membacakan tuntutannya kepada para terdakwa yakni Aldie Yusuf alias Aldie, Eko Heryanto alias Eko, Muhamad Noor alias M.Nor dan Rahmad Dani dengan tuntutan pidana penjara bervariasi antara satu tahun hingga satu setengah tahun.
“Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Aldie Yusuf dan terdakwa Muhammad Noor dengan pidana penjara masing masing selama satu tahun dan enam bulan sedangkan terdakwa dua Eko Heryanto alias Eko dan Rahmad Dani alias Dani dengan masing masing pidana penjara selama satu tahun ,dikurangi masa selama terdakwa di dalam tahanan, “kata jaksa Agustine Hematang ketika membacakan isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Para terdakwa ini dianggap oleh jaksa penuntut umum telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 375 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana terkait melakukan penggelapan. Dikatakan oleh jaksa ,para terdakwa ini bekerja sama melakukan penggelapan dengan mengeluarkan berbagai barang produksi PT. Inti Boga Mandiri yang berada di jalan G.obos 68 , Palangkaraya dan menjualnya tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.