BeritaUtama

Empat Eks Karyawan Distributor Indomie Dituntut Hukuman Bervariasi

Adapun barang barang yang di gelapkan itu diantaranya berupa ratusan pack mie instan merk Indomie dari berbagai rasa serta Produk Bubur merk SUN. Akibat perbuatannya para terdakwa ,pihak perusahaan pun menderita kerugian mencapai Rp. 757.810.029 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu dua puluh sembilan rupiah). Adapun rencananya sidang ini akan dilanjutkan kembali pada senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. (sja/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button