Empat Petinggi Yayasan ACT Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Masuk Tahap Penyidikan

ACT Tidak Memberitahukan Realisasi Jumlah Dana Sosial Yang Diterimanya
Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu di lakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya di duga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizh, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang di kelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang di audit tersebut, kata dia, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang di terimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang di kelola oleh Yayasan ACT.




