Hukum Dan Kriminal

Deadlock Sengketa Lahan Gurame, Fordayak Kalteng Ritual Hinting Pali

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan anggota Ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng menggelar Ritual Adat Hinting Pali, di kediaman Hj. Fatmi yang merupakan warga  Jalan Tenggiri Palangka Raya, Senin (8/5/2023).

Ketua Fordayak Kalteng, Bambang Irawan, disela berlangsungnya ritual Hinting Pali menjelaskan, pokok permasalahan berawal dari terjadinya penyerobotan tanah petak palaku atau tanah yang menjadi persyaratan nikah adat Dayak miliknya .

“Awalnya, tanah yang menjadi sengketa adalah tanah Petak Palaku milik saya dengan ukuran 30 m x 80 m. Tiba -tiba pada tahun 2018 tanah tersebut digarap dengan eksavator. Padahal saya sudah mengingatkan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya. Bahkan saya sudah melakukan mediasi dengan Hj. Fatmi yang mengaku mengantongi sertifikat sejak 2003, di mana dalam sertifikat tersebut disebutkan jalan yang menjadi titik lokasi tanah adalah jalan Tingang, bukan jalan Gurame,” ucapnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan mediasi pada 2018, pihaknya melihat tidak ada aktifitas hingga akhir 2019. Namun pada 2020, mulai ada pembangunan kawasan perumahan dan pihaknya kembali meminta persoalan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya sudah bilang, ayo kita duduk bersama dan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan. Kemudian 2022, saya kembali menegaskan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah, namun tidak ditanggapi bahkan dari pengacara kami telah memberikan surat somasi I, II, III dan IV, yang artinya secara administrasi kenegaraan sudah kami lakukan, termasuk secara organisasi telah menyurati Hj. Fatmi untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, ia secara pribadi dan keorganisasian menghormati langkah hukum yang diambil Hj. Fatmi, dengan menyewa jasa pengacara dan melakukan pertemuan di Poltesta Palangka Raya.

“Ternyata hasil pertemuan di Polresta pada saat itu tidak menemukan titik temu, sehingga hari ini kita melaksanakan ritual Hinting Pali, karena secara adat kami merasa ada hak orang Dayak yang dilanggar dan dalam waktu tiga tahun tidak ada itikad baik menyelesaikan baik-baik,” tandasnya.

Ditegaskannya, hinting pali yang tetap dipasang dan proses hukum adat akan tetap berlangsung, hingga Hj. Fatmi mau menyelesaikan permasalahan.

“Kami tetap menerima bila yang bersangkutan mau menyelesaikan permasalahan baik-baik. Namun apabila setelah hinting pali dilakukan tidak ada itikad baik, maka proses adat akan tetap berjalan dan kemungkinan terburuknya melalui putusan hukum adat, kami akan melakukan pengusiran terhadap bersangkutan karena tidak menghormati adat Dayak di Kalteng,” tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button