BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir J, Peluang Bripka Ricky Jadi Justice Collaborator

KALTENG.CO-Bripka Ricky tampaknya akan mengikuti jejak Bharada E. Tersangka esekutor terhadap Brigadir J ini terancam ukuran berat, jika tetap pada keterangannya semula di hadapan penyidik.

Dalam hal ini ada peluangbnya untuk bekerjasama menjadi justice collaborator, terutama untuk mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam penembakan terhadap Brigadir J.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lau, Ferdy Sambo bersikukuh tidak ikut menembak Yosua. Dia mengaku hanya memerintah Bharada E untuk menembak Yosua.

Karena itu, rekonstruksi akhirnya dilakukan dengan dua versi. Versi pertama menunjukkan Sambo yang ikut menembak ke bagian belakang kepala Yosua. Versi lain menggambarkan Sambo hanya menembaki tembok untuk menimbulkan kesan seolah terjadi baku tembak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sumber menyebutkan, dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu Sambo ngotot mengaku tidak ikut menembak Yosua. Penolakan Sambo tersebut dimanfaatkan Bripka Ricky Rizal. Ricky yang tidak ingin dihukum lebih lama akhirnya mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

”Seperti Bharada E,” kata sumber ini. Ricky berharap menjadi JC dan akan memberikan keterangan bahwa Sambo turut menembak langsung Brigadir Yosua.

Bareskrim telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Meski demikian, Komnas HAM ternyata berpendapat sebaliknya.

Mereka menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri saat berada di Magelang.

Itulah yang tercantum dalam laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Yosua yang diserahkan Komnas HAM kepada Kapolri, DPR, dan presiden. Selain menemukan adanya dugaan kekerasan seksual, Komnas HAM menyebut bahwa kematian Yosua merupakan kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Lembaga negara yang mengurusi HAM itu juga menyebut bahwa tidak ada penyiksaan maupun penganiayaan terhadap Yosua di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. ”Baik berdasar hasil otopsi pertama maupun otopsi kedua,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers kemarin (1/9/2022).

Komnas HAM sependapat dengan Tim Khusus (Timsus) Polri bahwa ada obstruction of justice yang dilakukan Sambo dkk. Mulai membuat skenario rekayasa baku tembak, mengonsolidasi tempat kejadian perkara (TKP), hingga menggunakan pengaruh jabatan untuk mengintervensi anggota kepolisian agar mengikuti skenario yang dibuat.

Atas temuan-temuan tersebut, Komnas HAM pun merekomendasikan Polri untuk menindaklanjutinya. Khususnya terkait dengan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Pemeriksaan itu pun harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM serta kondisi kerentanan khusus.

Sementara itu, pemeriksaan kedua Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Rabu (31/8) berlangsung hingga hampir tengah malam. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa ada 23 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

”Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 23.45,” ujarnya kemarin.

Dalam pemeriksaan itu, keterangan Putri dikonfrontasi dengan pengakuan tersangka lain dan saksi bernama Susi, asisten rumah tangganya. ”Intinya begitu, itu materi penyidikan. Lebih lengkapnya tanya ke penyidik,” kata Arman.

Pada bagian lain, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa saat ini telah ada enam tersangka kasus obstruction of justice. Keenamnya sedang menjalani sidang kode etik. ”Sidang kode etik sudah mulai,” ujarnya.

Menurut dia, enam tersangka tersebut merupakan oknum yang telah dicopot dari jabatannya akibat kasus pembunuhan Yosua. ”Yang ada di telegram semua,” ungkapnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo tadi malam menyampaikan, jumlah tersangka obstruction of justice bertambah dari enam menjadi tujuh orang. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*/tur)

Related Articles

Back to top button