
KALTENG.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi dan memastikan kesinambungan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar di Jakarta, OJK menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pasar global yang kian kompleks.
Penunjukan Strategis: Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi
Dalam keputusan terbaru tersebut, dua sosok senior di lingkungan OJK dipercaya untuk mengisi posisi krusial sebagai pejabat pengganti:
Friderica Widyasari Dewi: Ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Saat ini, ia masih aktif menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Hasan Fawzi: Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan dikenal sebagai pemimpin pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset digital dan kripto.
Mengapa Penunjukan Ini Penting?
Sektor keuangan saat ini menghadapi tantangan ganda: volatilitas pasar modal dan pesatnya transformasi digital. Penunjukan ini bukan sekadar pengisian posisi kosong, melainkan upaya memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan (leadership gap) dalam fungsi regulasi dan pengawasan.
Fokus Utama: Pelindungan Konsumen dan Inovasi Digital
OJK menegaskan bahwa penunjukan ini sejalan dengan penguatan pengawasan pada dua area yang menjadi perhatian publik saat ini:
Penguatan Aset Kripto & Bursa Karbon: Dengan latar belakang Hasan Fawzi di bidang inovasi teknologi, OJK memperkuat sinyal bahwa pengawasan aset digital dan bursa karbon akan menjadi prioritas utama.
Keamanan Konsumen di Era Digital: Keterlibatan Friderica Widyasari Dewi diharapkan mampu mempertegas komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan digital yang semakin marak.
“Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, serta penegakan pelindungan konsumen tetap berjalan tanpa gangguan,” tulis OJK dalam keterangan resminya
Menjaga Kepercayaan Investor dan Stabilitas Nasional
Keputusan yang diambil per 31 Januari 2026 ini dilakukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. Transparansi dalam pergantian kepemimpinan ini dinilai sangat krusial untuk menjaga appetite investor, baik domestik maupun asing.
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk:
Mempertajam kebijakan strategis guna merespons dinamika ekonomi global.
Mengoptimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan pelaku industri.
Mendorong transformasi ekonomi digital yang inklusif namun tetap aman bagi masyarakat.
Dengan formasi baru ini, OJK optimis dapat terus menjaga integritas sektor jasa keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, sekaligus memastikan roda ekonomi nasional tetap berputar pada jalur yang stabil. (*/tur)



