BeritaHIBURANMETROPOLIS

Gagal Masuk Akpol Berujung Gugatan Rp5 Miliar, Nama Adly Fairuz Disebut Sebagai Makelar

KALTENG.CO-Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar hukum yang menimpa aktor Adly Fairuz. Pemain sinetron ternama ini dilaporkan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan yang fantastis, yakni mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari kekecewaan seorang pria bernama Abdul Hadi terkait proses seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023 yang melibatkan nama sang aktor.

Duduk Perkara: Janji Lulus Akpol dan Tuduhan Nama Fiktif

Gugatan ini dilayangkan setelah anak dari Abdul Hadi dinyatakan gagal menembus seleksi Akpol pada tahun 2023 silam. Pihak penggugat mengklaim bahwa Adly Fairuz sebelumnya menjanjikan bantuan agar sang anak bisa lolos seleksi tersebut.

Beberapa poin utama dalam tuntutan penggugat antara lain:

  • Kerugian Materiil: Penggugat mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar.
  • Dugaan Penipuan: Adly disebut mencatut nama seorang petinggi bergelar “Jenderal Ahmad” untuk meyakinkan korban. Namun, belakangan diketahui sosok jenderal tersebut diduga fiktif.
  • Total Gugatan: Mengakumulasikan kerugian riil dan immateriil, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Pembelaan Adly Fairuz: Hanya Perantara Komunikasi

Menanggapi tuduhan serius tersebut, Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya, Andy RH Gultom, memberikan klarifikasi tegas. Pihak Adly membantah telah melakukan penipuan maupun wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan.

1. Bantahan Menerima Dana Miliaran

Andy menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp3,65 miliar. Menurutnya, peran Adly dalam urusan ini hanya sebatas membantu menjembatani komunikasi antara pihak korban dengan pihak lain, bukan sebagai eksekutor yang menjanjikan kelulusan.

2. Mempertanyakan Keabsahan Gugatan

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan Rp5 miliar tersebut tidak rasional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan secara sah,” ujar Andy RH Gultom.

3. Kejanggalan Waktu Pelaporan

Andy juga mempertanyakan mengapa pihak penggugat baru melakukan upaya hukum sekarang, padahal kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023. Menurutnya, jika memang merasa dirugikan sejak awal, seharusnya langkah hukum diambil jauh sebelum gugatan perdata ini muncul dengan angka yang fantastis.


Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Saat ini, proses persidangan masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Pihak Adly Fairuz meminta masyarakat dan penggemar untuk tidak terburu-buru memberikan penghakiman atau stigma negatif sebelum ada putusan tetap dari majelis hakim.

“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum yang berbicara di persidangan,” pungkas Andy. Ia pun optimis bahwa nama baik Adly Fairuz akan pulih setelah kebenaran terungkap di meja hijau.


Dampak pada Citra Publik

Kasus ini menambah daftar panjang pesohor yang terseret dalam pusaran janji masuk institusi kedinasan. Secara hukum, pembuktian mengenai aliran dana dan janji-janji tertulis akan menjadi kunci utama dalam persidangan nanti.

Meskipun digugat dengan angka miliaran rupiah, pihak Adly Fairuz menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan dan yakin dapat membuktikan bahwa tuduhan penipuan tersebut tidak berdasar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button