Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal Asal Banjarmasin, Polisi dan Imigrasi Perketat Pengawasan Jelang Haji 2025

KALTENG.CO-Upaya sejumlah oknum untuk memberangkatkan calon jemaah haji melalui jalur non-prosedural kembali terungkap. Terbaru, sebanyak 10 orang calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci oleh tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi mengenai penggagalan keberangkatan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut keterangannya pada Minggu (20/4), 10 WNI tersebut berencana terbang ke Arab Saudi melalui Malaysia menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 315.
Awalnya, petugas kepolisian dan imigrasi sempat terkecoh lantaran para calon jemaah ilegal ini menggunakan atribut layaknya jemaah umrah. Namun, petugas dengan sigap menyadari bahwa pelaksanaan ibadah umrah saat ini tengah dihentikan sementara waktu seiring dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika mendapati jenis visa yang digunakan oleh rombongan tersebut mengarah pada indikasi keberangkatan haji secara tidak resmi. “Mereka menggunakan visa kerja,” tegas Dahnil dalam keterangan resminya.
Negara Tegas Berantas Haji Ilegal Demi Martabat Penyelenggaraan Haji
Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh kepolisian dan pihak imigrasi. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Penertiban terhadap jemaah haji ilegal merupakan langkah krusial untuk memastikan kualitas layanan haji serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi yang telah mengikuti prosedur yang benar.
“Ini juga upaya melindungi para calon jemaah (jalur ilegal, red) dari potensi risiko yang ada,” imbuhnya. Risiko yang dimaksud antara lain adalah risiko hukum di Arab Saudi maupun berbagai kendala teknis lainnya selama berada di Tanah Suci.
Lebih lanjut, Dahnil mengungkapkan bahwa BP Haji telah menjalin koordinasi yang erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penanganan masalah jemaah haji ilegal, terutama untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. Upaya ini mendapatkan respons positif dari pihak Saudi.
Bahkan, untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 ini, Pemerintah Arab Saudi telah mulai menerapkan berbagai kebijakan pengetatan, termasuk larangan kunjungan ke Kota Makkah dengan visa selain visa haji resmi yang akan berlaku mulai 23 April 2025.
Sejalan dengan kebijakan dari Arab Saudi, BP Haji juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur,” imbau Dahnil.
Calon Jemaah Haji Ilegal Diperiksa, Diduga Bayar Ratusan Juta Rupiah
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menyatakan bahwa para calon jemaah haji ilegal tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berupaya menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pemberangkatan ilegal ini, termasuk agen travel yang menawarkan jasa tersebut.
Berdasarkan informasi awal, para calon jemaah haji ilegal ini diketahui telah membayar sejumlah uang kepada pihak travel dengan nilai yang bervariasi antara Rp100 hingga Rp200 juta per orang agar dapat berangkat haji tanpa harus mengikuti antrean resmi yang berlaku.
KJRI Jeddah Imbau WNI Ikuti Jalur Haji Resmi Demi Keamanan dan Kenyamanan
Imbauan agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mencoba untuk berangkat haji melalui jalur ilegal telah gencar disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sejak awal April lalu.
KJRI mengimbau seluruh WNI untuk lebih bijak dan hanya mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji yang nyaman, aman, dan sesuai dengan syariat.




