PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lantaran tidak di beri pinjaman uang sebesar 35 ribu, Dedi Suriyanto (20) mengamuk menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang, Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso depan Taman Kota Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejadian itu mengakibatkan Fitri Ardiansyah (28) mengalami sejumlah luka.
Pada saat itu, penjaga kios buah ini mendapatkan luka gores pada bagian punggung, bahu belakang sebelah kiri dan jari telunjuk pada tangan kirinya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, usai mendapatkan perlakuan itu, sekitar dua jam berikutnya korban melaporkannya ke Mapolsek Ketapang atas perbuatan yang telah di lakukan pelaku.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kasus ini selanjutnya akan di tangani oleh Polsek Ketapang,” katanya kepada awak media, Senin (9/7/2021).
Di jelaskannya, awal mula peristiwa itu terjadi karena pelaku saat itu ingin meminjam pada korban sebesar Rp. 35.000. Ketika itu, korban mengindahkan kemauan dari pelaku tersebut.
“Karena uang yang ada di kios itu bukan miliknya, melainkan milik bos buah di tempatnya bekerja tersebut,” bebernya perwira dengan dua melati emas di pundaknya ini.
Mendengar penolakan dari korban tersebut, pelaku langsung marah-marah. Tak hanya sampai situ, ia juga mengambil sebilah parang dan mengejar hingga melukai sejumlah tubuh korban.
“Barang bukti berupa parang yang di gunakan pelaku sudah kami berhasil amankan juga. Atas perbuatannya ini, pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (oiq)