BeritaHukum Dan Kriminal

Gasak Kotak Amal di Masjid Al Ukhuwah, Aksi Maling Ini Tepergok Warga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Apes! Curi Kotak Amal, Pemuda Ini Ketangkap Basah Warga. Ibarat kata pepatah, sudah terjaatuh tertimpa tangga pula. Mungkin itu gambaran yang cocok untuk kondisi yang dialami pelaku tersebut.

Pria berinisial JL ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah mencuri isi kotak amal milik Masjid Al-Ukhuwah yang terletak di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kamis (15/9/2022) malam lalu.

Pemuda berusia 37 tahun kini mendekam di dalam rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Pahandut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, pelaku ini kepergok warga sekitar sesaat tengah melakukan pencurian kotam amal di masjid tersebut.

Pelaku pertama kali masuk ke dalam masjid itu dengan cara membuka salah satu grendel pintu. Setelah dirasa lolos, ia kemudian mencari sebuah kotak amal yang nantinya akan dibongkar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pelaku membuka kotak amal ini dengan merusak paksa kunci gemboknya dengan gunting yang telah dipersiapkan di dalam tas selempang yang digunakannya,” katanya ketika menggelas press rilis, Senin (19/9/2022).

Lanjutnya, usai gembok kotak amal terbuka, ia segera mengambil seluruh isi uang yang berada di dalamnya. Apesnya pelaku ini, saat memasukkan uang ke dalam tas ternyata aksinya ini terpantau oleh warga sekitar.

“Jadi pelaku ini diamankan oleh warga sekitar di dalam masjid itu. Menerima laporan itu, personel kami segera mendatangi lokasi untuk segera mengamankan pelaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.

Adapun jumlah uang yang saat itu digasak pelaku, yakni berjumlah Rp1.073.000. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun. (oiq)

Related Articles

Back to top button