BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka Raya

GDAN Laporkan Pemuda A ke Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya atas Dugaan Berita Bohong dan Pelanggaran Hukum Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melaporkan seorang pemuda berinisial A kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Rabu (25/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta dugaan pelanggaran hukum adat Dayak.

Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan bahwa pelaporan bermula dari informasi yang sebelumnya disampaikan A kepada pihaknya. Dalam keterangan awal, A menyebut ayah kandungnya merupakan bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan verifikasi ketat, mulai dari pengecekan kepada warga di Kuala Pembuang hingga menelusuri dokumen hukum yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba,” ujar Ari kepada wartawan.

Setelah proses klarifikasi internal, GDAN membawa A untuk menyampaikan informasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng). Berdasarkan laporan awal tersebut, aparat kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.

“GDAN dan BNNP meyakini informasi awal dari A mengandung unsur kebenaran. Karena itu, setelah menerima laporan, dilakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegas Ari.

Namun belakangan, lanjut Ari, A menyampaikan pernyataan berbeda di sejumlah media online. Dalam pernyataan terbarunya, A menyebut ayahnya bukan bandar besar sabu-sabu, melainkan hanya pengguna yang sudah tidak aktif.

“Pernyataan A yang menyebut ayahnya bukan bandar sabu-sabu sangat bertentangan dengan keterangan awal yang ia sampaikan kepada kami, di mana ia menegaskan bahwa ayahnya adalah bandar besar sabu-sabu di Kabupaten Seruyan,” katanya.

Menurut Ari, perubahan pernyataan tersebut diduga telah menimbulkan kebingungan publik dan mencemarkan nama baik organisasi. Oleh karena itu, GDAN menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum adat maupun hukum positif.

Pihak Kedamangan Akan Segera Memproses Laporan Dari GDAN

Ia berharap peradilan adat dapat memproses laporan tersebut secara objektif demi mendukung upaya pemberantasan narkoba dan meminimalkan dampak buruk terhadap masyarakat Dayak. Sementara itu, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Walter Sungan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari GDAN.

“Pihak Kedamangan akan segera memproses laporan dari GDAN sesuai aturan hukum adat yang berlaku,” tegas Walter. Menanggapi laporan tersebut, A menyatakan dirinya telah menyampaikan pengunduran diri dan tidak ingin lagi terlibat dalam persoalan tersebut. “Saya sudah bilang untuk mundur dan tidak mau terlibat lagi,” ujarnya singkat.

Terpisah, Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN yang juga Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng, menegaskan bahwa mundurnya A tidak menghapus informasi awal yang telah disampaikan kepada GDAN dan BNNP Kalteng.

“Pengunduran diri A tidak menghilangkan dugaan tindak pidana terkait peredaran narkoba yang dilaporkannya, serta tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum adat maupun hukum positif yang diduga dilakukan olehnya,” tegas Ingkit. Ia menambahkan, selain melaporkan A, GDAN juga melaporkan ayah yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran hukum adat Dayak. Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari pihak Kedamangan Jekan Raya sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button