BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaPOLITIKAUtama

Gegara Putusan MK Ini, Caleg Terpilih 2024-2029 Masih Ragu Maju Pilkada Kalteng; Colek Nadalsyah, Iwan Kurniawan dan Syauqi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Perhelatan Pemilukada (Pilkada) serentak tahun 2024 Gubernur dan Bupati/Walikota serentak baru dimulai pada akhir Agustus mendatang.

Namun, saat ini sejumlah tokoh maupun figur politik, sudah mulai ambil ancang-acang. Baik dengan mendaftar langsung ke partai politik untuk diusung sebagai bakal calon maupun membangun citra politik di masyarakat. Fenomena politik ini juga terjadi di Bumi Tambun Bungai, Kalteng.

Dari beberapa tokoh maupun figur yang selama ini digadang-gadang akan menjadi bakal calon terkuat, disebut-sebut justru masih ragu. Terutama para caleg terpilih untuk periode 2024-2029.

Pasalnya, mereka wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih saat mendafatarkan diri sebagai balon kepala daerah pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Beberapa figur politik yang disebut-sebut masih ragu untuk maju untuk Pilkada Kalteng, di antaranya adalah H Nadalsyah, Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng , H Iwan Kurniawan, Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng dan M Syauqi, Ketua DPW PAN Kalteng. Ketiganya ini yang merupakan Caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Masih belum tentu juga para Ketua Partai Politik yang telah terpilih saat Pileg lalu itu, berani mundur hanya untuk ikut Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terlebih caleg DPR RI yang telah mengeluarkan biaya politiknya sangat besar,”kata salah seorang Politisi Senior dari Partai Golkar saat dibincangi belum lama ini.

Sementara itu, KPU RI mengingatkan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila maju dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, pengunduran diri dari anggota dewan itu sifatnya wajib.

 “Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Hal itu juga diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).

Jika ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. (*/tur)

Related Articles

Back to top button