BeritaNASIONALUtama

Geger! 9 Makanan Kemasan Positif Babi Beredar, 7 Bersertifikat Halal: BPJPH Kecolongan?

KALTENG.CO-Masyarakat dibuat resah dengan penemuan sembilan produk makanan kemasan mengandung zat babi. Ironisnya, tujuh di antaranya memiliki sertifikat Halal Indonesia dari BPJPH. Benarkah ada kelalaian dari lembaga berwenang?

Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita temuan sembilan makanan kemasan yang terbukti mengandung zat babi. Fakta yang lebih mencengangkan adalah, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata mengantongi sertifikat Halal Indonesia.

Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kecolongan atas temuan yang meresahkan umat Muslim ini?

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, secara terbuka mengumumkan daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya, yang seharusnya terjamin kehalalannya, justru memiliki sertifikat Halal Indonesia dari BPJPH:

  • Corniche Fluffy Jelly (Filipina): Sertifikat Halal BPJPH ID004100000229550422
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina): Sertifikat Halal BPJPH ID004100000229550422
  • ChompChomp Car Mallow (Tiongkok): Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
  • ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok): Sertifikat Halal BPJPJ ID00410000233780821
  • ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok): Sertifikat Halal BPJPJ ID00410000233780821
  • Hakiki Gelatin: ID00410001345360922
  • Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok): ID00410000476551022

2 Produk Marshmallow Lain Juga Positif Mengandung Babi

Selain tujuh produk yang ironisnya bersertifikat halal, ditemukan pula dua produk lain yang juga positif mengandung unsur babi, namun tidak memiliki sertifikat halal:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok)
  • SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Tiongkok)

Menanggapi temuan mengejutkan ini, Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyampaikan reaksinya. Ia menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2024.

“Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 48 Tahun 2024 ditegakkan,” tegas Ikhsan Abdullah pada Senin (21/4/2025).

Menurutnya, upaya penegakan hukum menjadi krusial untuk memberikan efek jera. Ia bahkan menyarankan agar kasus ini dapat dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Masyarakat konsumen khususnya konsumen Muslim dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat,” ujarnya. Fakta bahwa produk bersertifikasi halal justru mengandung unsur babi dinilai sangat meresahkan.

“Jika sudah jebol begini, kemana masyarakat bisa percaya,” tandas Ikhsan Abdullah, выражая kekecewaannya terhadap lembaga yang seharusnya menjamin kehalalan produk.

“Lembaga atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan Sertifikasi Halal ternyata produknya ada yang tidak halal bahkan mengandung babi,” imbuhnya.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, secara langsung mengumumkan temuan sembilan produk mengandung babi tersebut di kantornya. Pengumuman ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang dimaksud.

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Haikal Hasan.

Hal ini menunjukkan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil pengujian yang akurat dan terpercaya dari kedua lembaga berwenang.

Temuan sembilan makanan kemasan mengandung babi, terutama tujuh di antaranya yang memiliki sertifikat Halal Indonesia dari BPJPH, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem jaminan halal di Indonesia.

Masyarakat, khususnya umat Muslim, kini merasa resah dan mempertanyakan kredibilitas sertifikasi halal.

Langkah tegas dan transparan dari BPJPH dan pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan konsumen dan memastikan penegakan UU Jaminan Produk Halal berjalan efektif.

Diharapkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi halal agar kejadian serupa tidak terulang kembali, demi kenyamanan dan kepastian umat Muslim dalam mengkonsumsi produk yang beredar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button