BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka RayaPeristiwa

Geger! Suami Tusuk Istri dan Bayi di Jalan Danau Mare V Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Warga Jalan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, digegerkan oleh peristiwa penganiayaan dalam rumah tangga yang berujung tragis, Selasa (20/1/2026) petang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial MER (28) bersama bayinya AWF (8 bulan) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, FR (30). Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman korban dan pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Tanpa banyak bicara, FR menusuk istrinya berulang kali, mengenai bagian punggung dan ketiak.

Saat kejadian, korban MER berusaha melindungi bayinya yang berada dalam gendongan. Namun nahas, salah satu tusukan pelaku justru mengenai kaki bayi tersebut hingga mengalami luka.

Korban mengaku tidak mengetahui penyebab pasti suaminya nekat melakukan penganiayaan tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas dari Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, pakaian korban, serta gendongan bayi yang berlumuran darah.

Sementara itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA bersama resmob Polresta Palangka Raya diback up Polda Kalteng langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kurang dari 24 jam, tepat pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB berhasil diamankan di kediamannya yang menjadi lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya yang diback-up Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi serta sepasang sandal warna biru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button